Oleh: Gesbi Rizal Alfani

Kasus kebocoran data pribadi yang viral dan menyeret pinjaman online makin viral di media sosial khususnya Twitter. Begitu juga kasus baru-baru ini yang terjadi pada LinkedIn. Dilansir dari detikInet, data pengguna LinkedIn dilaporkan telah bocor di internet. Sebanyak 500 data dilelang di sebuah forum oleh peretas yang berisi data profil LinkedIn. Diduga data yang bocor berisi informasi pribadi pengguna LinkedIn seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, informasi tempat kerja dan lainnya.

Di Indonesia, kasus cyber crime sudah marak terjadi. Kasus pembobolan tiga bank besar dengan cara melalui penyebaran virus, menjadi daftar panjang cyber crime di Indonesia. Tidak hanya itu, situs Kemendagri, situs Telkomsel dan situs Pengadilan Negara juga pernah menjadi korban dari para hacktivist ini. Lalu sebenarnya apa sih cyber crime itu?

Cyber crime adalah kejahatan dunia maya yang dilakukan individu atau sekelompok orang dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana atau alat untuk memperoleh keuntungan yang merugikan orang lain. Kejahatan dunia maya menargetkan individu dan perusahaan. Biasanya, penyerang menargetkan bisnis untuk keuntungan finansial langsung atau untuk menyabotase data dari akun yang akan menjadi target penyerangan.

Setelah mengetahui pengertian cyber crime, ada berapa jenis kejahatan cyber crime ini? Berikut diantaranya:

  1. Defacing

Defacing bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan. Hal tersebut salah satunya karena para pelaku deface biasanya menyasar website non-profit seperti situs pemerintahan, sekolah, atau universitas.

  1. Illegal Contents

Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

  1. Penyebaran virus secara sengaja

Kejahatan ini dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.

  1. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  1. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

  1. Phising

Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.

Lantas bagaimana cara melaporkan tindak kejahatan ini kepada polisi? Seperti yang dilansir dari detikInet. Pertama, kamu harus menyiapkan bukti yang cukup dan asli guna terhindar dari buntut penyerangan balik dari ancaman UU ITE karena tersandung kasus pencemaran nama baik atau pelaporan kejadian palsu. Bukti bisa berupa screenshot, link, foto atau video yang menunjukkan kejahatan cyber. Simpan bukti dalam satu media yang aman.

Kemudian, datangi kantor polisi untuk tindak pidana cyber. Kamu akan dibawa ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan petugas akan mengajukan sejumlah pertanyaan.

Para pelaku cyber crime bisa melakukan berbagai macam cara untuk melakukan aksinya. Oleh karena itu kita sebagai pengguna internet harus selalu waspada akan segala kemungkinan kejahatan yang bisa terjadi. Pada akhirnya kitalah yang paling mampu untuk mencegah segala tindakan kriminal di dunia maya.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan