Oleh: Adip Zainul Ghofur

Peniadaan mudik 2021 masih menimbulkan sejumlah pertanyaan di benak banyak orang. Apalagi beberapa perubahan kebijakan membuat banyak orang makin kebingungan. Pemerintah akhirnya resmi mengetok peniadaan mudik mulai dari 6-17 Mei 2021 demi menghindari risiko Covid-19 yang masih tinggi.

Padahal sebelumnya pemerintah mengatakan tidak melarang mudik 2021, tapi memberlakukan aturan perjalanan yang ketat. Perubahan itu sontak mengejutkan publik sehingga mereka harus mengatur ulang rencana menjelang Idul fitri. Melihat banyaknya orang yang mencuri start mudik sebelum tanggal 6 Mei, pemerintah menambahkan aturan baru (addendum). Jelang larangan mudik diberlakukan sesuai waktunya, pemerintah menetapkan pengetatan mudik diperpanjang. Selain itu, pemerintah mengubah beberapa ketentuan syarat perjalanan.

Pemerintah memperpanjang aturan mudik hingga 24 Mei 2021

Melalui Addendum Surat Edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah mengumumkan aturan baru soal pengetatan mudik. Dalam Surat Edaran  Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, pemerintah menegaskan larangan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku. Namun, ada beberapa perubahan dan penambahan aturan terkait masa pengetatan mudik. Jadi, pengetatan mudik diperpanjang mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021.

Selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan pengetatan mudik itu sebagai pelengkap peniadaan mudik yang lebih dulu diteken pemerintah. Kebijakan itu diambil demi mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik. Apalagi mengingat mobilitas masyarakat makin tinggi ketika mendekati perayaan Idulfitri. Sehingga pengetatan syarat mudik diterapkan H-7 sebelum dan H+7 setelah peniadaan mudik.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan