Oleh : Husna Zhafirah

Ramadhan selalu dikaitkan dengan ‘hal baru’. Tidak hanya tentang fitrah dan hati yang baru meraih kemenangan dalam menahan hawa nafsu dan menahan hal-hal yang buruk, tetapi juga fashion dan penampilan dengan gaya baru untuk menyambut hari raya. Dunia gaya selalu identik dengan gaya khas kawula muda, meskipun zaman sekarang yang bergaya tidak hanya dari kalangan muda saja, tetapi kalangan usia kepala tiga dan empat yang turut ikut serta. 

Obsesi dari dunia maya semakin meraja, banyak orang berfashion dan memakai pakaian trend dengan bercermin pada gaya-gaya selebritis, (seperti gaya busana yang jukys, singlet, celana ketat yang sobek-sobek) dan gaya orang berpakaian orang barat (gaya busana yang memperlihatkan lekuk tubuh dan berpakaian terbuka demi tampil sempurna dan meningkatkan like, juga follower sosial media) yang tanpa disadari telah menghipnotis dan semakin menjauhkan diri dari tatanan syari’at. Gaya berpakaian seperti ini termasuk Tasyabbuh Bil Kuffar (atau meniru kekhususan orang kafir). 

Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). (dikutip dari Muslim.or.id)

Larangan tasyabbuh bil kuffar dalam syari’at, tidak memandang pada batinnya (niat), tetapi melihat dari zhahir perbuatannya. Meskipun pelaku tasyabbuh tidak meniatkan diri untuk menyerupai, tetapi perbuatan yang dia lakukan itu adalah serupa dengan orang kafir, atau memiliki ciri khas orang kafir, hal itu tetap terlarang dan termasuk tasyabbuh bil kuffar. 

Lalu apakah semua yang termasuk tasyabbuh dalam pakaian trend dan mode masa kini tidak diperbolehkan? Jawabannya tidak, karena menurut Syech Izzudin bin Abdissalam, tasyabbuh dalam trend dan mode masa kini masih diperbolehkan sepanjang sesuai dengan kewajiban syari’at, tidak menimbulkan fitnah atau mendorong pada perilaku yang tercela, dan masih menutup aurat. Dimana Pengertian menutup aurat dalam keterangan tersebut, maknanya tidak sekadar bahwa aurat tersebut tertutup dari pandangan. Akan tetapi, tidak diperbolehkan berpakaian yang bisa menggambarkan lekuk tubuh seseorang secara jelas. 

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan