Oleh : Mochammad Agam F

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hjiriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid19 selama bulan suci Ramadhan.

Hampir semua transportasi umum diberhentikan ber operasi guna meminimalis pemudik yang ingin pulang kampung ke halaman rumahnya,pembatasan-pembatasan diseperbatasan jalan juga nantinya mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei-17 Mei 2021.

Diperketatnya larangan mudik namun liburan diperbolehkan ? ,dan tempat wisata-wisata tetap ber operasi .

Hal tersebut menjadi buah bibir bagi semua orang ,pemerintah memberikan penjelasan bahwasanya dibukanya objek wisata dikarenakan larangan untuk berpergian kemana-mana sehingga bisa berpergian ke tempat liburan wisata lokal namun dengan kepatuhan yang terkendali .

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan